Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memeriksa motif mendalam, termasuk hubungan pribadi antara pelaku dan korban,” pungkasnya. (bam)
