“Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku senantiasa berkomitmen memastikan penyaluran BBM sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Penjualan BBM di SPBU wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata dia.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Pertamina akan segera melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski salah satu SPBU diberi sanksi, Pertamina menjamin ketersediaan Pertalite bagi warga Jayapura tetap terjaga.
Warga masih dapat melakukan pengisian di beberapa SPBU terdekat, seperti SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya, dan SPBU 84.99104 Entrop. (far)
