Menurutnya, pada awal pembicaraan tidak ada penjelasan detail soal kandungan etanol. Namun, setelah diketahui ada kandungan tersebut, pihaknya memutuskan menunda pembelian demi menjaga standar kualitas dan meminimalkan risiko sanksi perdagangan.
Meski sempat batal, Pertamina Patra Niaga tetap membuka peluang kerja sama di masa depan. “SPBU swasta sudah menyampaikan siap bernegosiasi pada kargo selanjutnya jika kualitas dan spesifikasinya sesuai,” kata Achmad.
Dengan batalnya kesepakatan ini, hingga kini belum ada satu pun badan usaha swasta yang membeli base fuel Pertamina, meski perusahaan pelat merah itu telah menyisihkan kuota impor sebesar 1,2 juta kiloliter BBM RON 92 dan 270 ribu kiloliter RON 98 untuk mereka.
Kasus ini menyoroti pentingnya standar mutu dan kepatuhan internasional dalam perdagangan energi, sekaligus menunjukkan tantangan Pertamina dalam menggaet mitra swasta di tengah kebijakan impor satu pintu.(Vinolla)
