IPOL.ID – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap TikToker Vadel Al Fajar Badjideh atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang menimpa putri dari artis Nikita Mirzani. Vadel dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, vonis denda diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
1. Perbuatan yang Dihukum
a. Majelis hakim menilai Vadel menggunakan tipu daya dan kebohongan untuk melakukan persetubuhan terhadap korban, sesuai dakwaan pertama.
b. Selain itu, hakim juga menyatakan Vadel terbukti melakukan aborsi terhadap korban dengan persetujuan korban (dakwaan alternatif kedua).
c. Karena perbuatan bersifat kumulatif (persetubuhan + aborsi), vonis terdiri dari pidana penjara dan denda.
2. Pengurangan Masa Tahanan & Barang Bukti
a. Vonis dihitung setelah memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh Vadel.
b. Barang bukti berupa satu unit iPhone 14 akan dirampas dan dimusnahkan, sementara satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban (saksi anak) beserta nomor telepon terkait.
