Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara
Kriminal

Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 02 Oct 2025, 09:25
Share
3 Min Read
Vadel Al Fajar Badjideh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Foto: IG @mindtalksmedia
Vadel Al Fajar Badjideh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Foto: IG @mindtalksmedia
SHARE

Selain itu, momen sidang pun menyita perhatian emosional terhadap keluarga terdakwa hadir di ruang sidang, dan ibunda Vadel dikabarkan pingsan saat vonis dibacakan.

Kasus ini juga menegaskan peran lembaga peradilan dalam menghadapi pelanggaran berat terhadap anak dan menghukum tindakan kriminal berdampak serius bagi korban.(Vinolla)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Asusila, nikita mirzani, Vadel Badjideh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SPBU Vivo diduga batal membeli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan Etanol yang tinggi. Foto: IG @kijang.keluarga Vivo dan BP-AKR Batal Beli BBM dari Pertamina, Ini Alasannya
Next Article Ilustrasi, polusi udara pagi di Jakarta, Indonesia. Foto: Istcok @Stock Photos 2000 Kualitas Udara Jakarta Masuk 3 Besar Terburuk Dunia, Data Pemprov Berbeda

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?