c. Biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp 5.000.
3. Pertimbangan Hakim: Pemberatan & Peringan
a. Pemberatan: Majelis hakim menyebut bahwa tindakan Vadel melanggar norma agama dan nilai moral masyarakat, serta bahwa satu kesalahan (persetubuhan) kemudian “ditutupi” dengan tindakan aborsi.
b. Peringanan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya (rekam jejak bersih) menjadi faktor meringankan.
Kuasa hukum Vadel menyatakan bahwa mereka akan ajukan banding atas putusan tersebut.
Artinya, meskipun vonis sudah dibacakan, putusan ini belum berkekuatan tetap. Proses banding dapat meninjau ulang fakta, hukum, serta penerapan pidana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam dakwaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak.
Artinya, vonis 9 tahun merupakan pengurangan dari tuntutan awal jaksa.
Kasus ini menarik perhatian luas publik karena melibatkan figur publik (TikToker dan artis) serta isu sensitif, lantaran adanya kekerasan seksual terhadap anak, aborsi, dan perlindungan korban anak.
