Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara
Kriminal

Kasus Asusila Putri Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Dihukum 9 Tahun Penjara

Iqbal
Iqbal Published 02 Oct 2025, 09:25
Share
3 Min Read
Vadel Al Fajar Badjideh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Foto: IG @mindtalksmedia
Vadel Al Fajar Badjideh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Foto: IG @mindtalksmedia
SHARE

c. Biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa adalah sebesar Rp 5.000.

3. Pertimbangan Hakim: Pemberatan & Peringan

a. Pemberatan: Majelis hakim menyebut bahwa tindakan Vadel melanggar norma agama dan nilai moral masyarakat, serta bahwa satu kesalahan (persetubuhan) kemudian “ditutupi” dengan tindakan aborsi.

b. Peringanan: Vadel belum pernah dihukum sebelumnya (rekam jejak bersih) menjadi faktor meringankan.

Baca Juga

Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Putusan Banding Diperberat, Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Asusila Nikita Mirzani
Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar

Kuasa hukum Vadel menyatakan bahwa mereka akan ajukan banding atas putusan tersebut.
Artinya, meskipun vonis sudah dibacakan, putusan ini belum berkekuatan tetap. Proses banding dapat meninjau ulang fakta, hukum, serta penerapan pidana.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam dakwaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak.
Artinya, vonis 9 tahun merupakan pengurangan dari tuntutan awal jaksa.

Kasus ini menarik perhatian luas publik karena melibatkan figur publik (TikToker dan artis) serta isu sensitif, lantaran adanya kekerasan seksual terhadap anak, aborsi, dan perlindungan korban anak.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Asusila, nikita mirzani, Vadel Badjideh
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SPBU Vivo diduga batal membeli BBM dari Pertamina karena adanya kandungan Etanol yang tinggi. Foto: IG @kijang.keluarga Vivo dan BP-AKR Batal Beli BBM dari Pertamina, Ini Alasannya
Next Article Ilustrasi, polusi udara pagi di Jakarta, Indonesia. Foto: Istcok @Stock Photos 2000 Kualitas Udara Jakarta Masuk 3 Besar Terburuk Dunia, Data Pemprov Berbeda

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal
27 May 2026, 15:10
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
HeadlineJabodetabek
Gubernur Banten Andra Soni Salat Idul Adha Bersama Warga Kreo, Kecamatan Larangan
27 May 2026, 10:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?