IPOL.ID- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus asusila yang melibatkan artis Nikita Mirzani. Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 6 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Vadel Badjideh hanya dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya justru diperberat oleh pengadilan tingkat lebih tinggi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan untuk melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap korban dengan persetujuan korban.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip Kamis (6/11/2025).
