Majelis hakim juga memerintahkan agar Vadel tetap ditahan, dengan ketentuan bahwa masa penahanannya akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindakan asusila dan penipuan yang dialaminya. Vonis banding ini menegaskan bahwa pengadilan tingkat kedua menilai perbuatan Vadel memiliki dampak serius terhadap korban dan karenanya layak mendapat hukuman lebih berat.(Vinolla)

