Meski begitu, wisatawan mancanegara masih dapat menikmati keindahan dan kearifan budaya Badui dengan mengunjungi Kampung Badui Luar, yang terdiri dari 61 kampung di wilayah tanah ulayat adat, seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, dan Kadu Ketug.
Namun, ada syarat penting: wisatawan wajib menggunakan pemandu lokal Badui, bukan dari luar.
“Mereka yang bukan warga Badui sering tak tahu batas wilayah adat dan aturan soal kamera. Karena itu, pemandu lokal wajib mendampingi,” kata Medi.
Sementara itu, Kepala Desa Kanekes Jaro Oom menuturkan bahwa keputusan larangan ini merupakan hasil rapat adat bersama para tetua Badui.
“Kami mengimbau wisatawan asing mematuhi keputusan ini. Mereka tetap bisa berwisata di kampung-kampung Badui Luar dengan pemandu lokal,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lebak pun menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan adat tersebut.
“Kami menghormati dan menghargai keputusan Lembaga Adat Badui. Ini bentuk pelestarian nilai dan budaya yang harus dijaga,” kata Farid Surawan, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak.
