Penyidik juga menemukan upaya kedua tersangka menutup penyimpangan tersebut dengan menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif. Dokumen itu mencakup kegiatan seleksi atlet, perjalanan dinas, pembelian perlengkapan olahraga, hingga belanja modal kesekretariatan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi melalui audit PKKN yang dirilis 11 November 2025 mencatat kerugian negara mencapai Rp7,11 miliar.
Dalam rangkaian penangkapan dan penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen hibah, SP2D pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, mutasi rekening, cek tunai, hingga uang tunai Rp400 juta.
Beragam dokumen mutasi rekening atas sejumlah nama juga disita sebagai bagian dari penelusuran aliran dana.
KD dan NY dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penyidik menyatakan pengembangan kasus masih berlanjut untuk memastikan seluruh aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” katanya. (far)
