IPOL.ID – Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka, berinisial KD dan NY atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Mustofa menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana hibah yang nilainya mencapai Rp12 miliar.
“Yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 dan APBD Perubahan 2024,” sebutnya, Jumat (28/11).
Dalam proses penyidikan, KD disebut menggunakan sekitar Rp2 miliar dana hibah untuk membiayai aktivitas kampanye saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024.
Sedangkan NY diduga menerima Rp1,79 miliar lebih, di mana sebagian digunakan untuk pembayaran uang muka dan cicilan dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabatnya.
“Nilai yang digunakan untuk pembelian kendaraan mencapai Rp319.420.000, sementara sisa dana belum dapat dipertanggungjawabkan,” urainya.
