Penguatan MAB juga menjadi langkah strategis untuk mendukung implementasi SEOJK No. 7/2025, pengaturan ini mewajibkan perusahaan asuransi kesehatan memiliki Dewan Penasihat Medis dalam rangka meningkatkan kualitas telaah utilisasi, evaluasi klaim, dan kebijakan medis internal. Kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan layanan asuransi yang lebih transparan, adil, dan akuntabel bagi peserta.

Sebagai TPA yang telah bermitra dengan berbagai perusahaan asuransi di Indonesia, AdMedika mengembangkan MAB-as-a-Service, yakni model layanan dukungan tata kelola medis yang dapat digunakan oleh perusahaan asuransi rekanan. Melalui model ini, perusahaan asuransi yang belum memiliki struktur internal MAB tetap dapat memenuhi kewajiban regulasi sekaligus memperoleh dukungan klinis dalam pengelolaan keputusan medis dan klaim.
