Dalam putusan HH, Menas disebutkan telah membayar sewa kamar di Novotel Cikini, Jakarta. Kamar tersebut disewa untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Kamar itu juga diperuntukkan kepentingan pribadi HH dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Putusan itu juga menyebutkan keberadaan fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan HH bersama Windy. Kamar itu juga digunakan HH untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian. (Yudha Krastawan)
