Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apa Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Apa Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP?
Headline

Apa Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP?

Farih
Farih Published 26 Nov 2025, 13:41
Share
2 Min Read
Ira Puspadewi
Ira Puspadewi. Foto: dok ASDP
SHARE

Kewenangan pemberian rehabilitasi berada di tangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.

“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi Pasal 14.

Sementara Pasal 1 (23) KUHAP menjelaskan rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

Rehabilitasi juga berlaku apabila terdapat kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Baca Juga

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Luke Anthony Vickery. Foto: INstagram @supratman08
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Langsung Dapat Misi Piala Dunia 2030 dari Prabowo
Surat Pengganti Febrie Sudah di Meja Prabowo, Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus
Prabowo Minta Birokrat, TNI, Polri hingga Jaksa Introspeksi Diri

Kemudian Pasal 95 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asdp, dirut asdp, prabowo subianto, rehabilitasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading gelar Pelatihan Keselamatan Mitra (PAKEM) sekaligus sosialisasi manfaat program Jamsostek bagi mitra Grab Indonesia. Foto: Ist Gelar PAKEM, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Perkuat Perlindungan Mitra Grab
Next Article Plt. Kepala BSN, Kristianto Widiwardono saat membuka acara Bulan Mutu Nasional (BMN) pada Rabu (26/11/2025) di Jakarta. Foto: Timur / ipol.id Banjir Produk Impor Murah, BSN Tegas Lindungi Produk Lokal dengan Pemerataan IMN

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
Ekonomi

DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran

HeadlineJabodetabek
Viral! Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Diduga Pakai Pelat Palsu Kini Diburu Polisi
23 Jul 2026, 17:16
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Pj Bupati Muara Enim Bakal Diperiksa dalam Kasus Suap Pengkondisian Hasil Audit BPK
23 Jul 2026, 15:51
Olahraga
Kejurnas Wushu Kungfu dan Alam Sutera Taolu Open 2026: 700 atlet dari 13 Provinsi Bersaing Ketat
23 Jul 2026, 15:46
Hukum
Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tagih Janji Sertifikat ke William Honoris
23 Jul 2026, 13:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?