Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Apa Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Apa Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP?
Headline

Apa Arti Rehabilitasi yang Diberikan Prabowo ke Eks Dirut ASDP?

Farih
Farih Published 26 Nov 2025, 13:41
Share
2 Min Read
Ira Puspadewi
Ira Puspadewi. Foto: dok ASDP
SHARE

Kewenangan pemberian rehabilitasi berada di tangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.

“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi Pasal 14.

Sementara Pasal 1 (23) KUHAP menjelaskan rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

Rehabilitasi juga berlaku apabila terdapat kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Baca Juga

Presiden Prabowo bersama perwakilan siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 17 Tabanan, Bali, Minggu (7/6/2026). Foto: BPMI Setpres
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
Sambangi Sekolah Rakyat di Tabanan, Prabowo Sebut Pendidikan sebagai Jalan Wujudkan Kehidupan Layak
Prabowo: MBG Mampu Serap 3 Juta Tenaga Kerja, Uang Beredar Sangat Besar di Desa

Kemudian Pasal 95 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Asdp, dirut asdp, prabowo subianto, rehabilitasi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading gelar Pelatihan Keselamatan Mitra (PAKEM) sekaligus sosialisasi manfaat program Jamsostek bagi mitra Grab Indonesia. Foto: Ist Gelar PAKEM, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Perkuat Perlindungan Mitra Grab
Next Article Plt. Kepala BSN, Kristianto Widiwardono saat membuka acara Bulan Mutu Nasional (BMN) pada Rabu (26/11/2025) di Jakarta. Foto: Timur / ipol.id Banjir Produk Impor Murah, BSN Tegas Lindungi Produk Lokal dengan Pemerataan IMN

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Jakarta Raya
Legislator PKB Tolak Jakarta Barat Disamakan dengan Gotham City
08 Jun 2026, 17:55
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
HeadlineNews
Kasus Richard Lee Makin Panas! Kejaksaan Turunkan 7 Jaksa Sekaligus
08 Jun 2026, 16:33
Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?