Kewenangan pemberian rehabilitasi berada di tangan presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden dapat memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” demikian bunyi Pasal 14.
Sementara Pasal 1 (23) KUHAP menjelaskan rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapatkan pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.
Rehabilitasi juga berlaku apabila terdapat kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Kemudian Pasal 95 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (far)
