“Kami memahami bahwa banyak pengguna jasa ingin tiba tepat waktu, namun keselamatan tetap harus menjadi prioritas. Keputusan perjalanan kapal sepenuhnya berada di bawah kewenangan regulator, dalam hal ini Syahbandar, yang menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). ASDP akan selalu mematuhi ketentuan tersebut demi keamanan bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ASDP juga mengimbau seluruh pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanan dengan sebaik-baiknya sejak jauh hari. Saat ini, pembelian tiket ferry hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi dan website Ferizy, dengan masa pemesanan maksimal H-60 sebelum tanggal keberangkatan. Tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan.
Masyarakat diharapkan memastikan sudah memiliki tiket sebelum berangkat dan tiba di pelabuhan sesuai jadwal yang tertera di tiket untuk menghindari antrean dan keterlambatan layanan. Selain itu, pengguna jasa diingatkan untuk terus memantau informasi cuaca terkini dan mematuhi arahan petugas selama berada di area pelabuhan maupun di atas kapal.
