BPBD Kabupaten Lumajang segera berkoordinasi dengan PUSDA Jawa Timur UPT Lumajang, Forkopimca Pasirian, serta perangkat desa setempat untuk mempercepat proses asesmen dan penanganan.
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Lumajang diterjunkan ke lokasi untuk membantu warga menyeberang dan memastikan situasi tetap aman.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir dan Tanah Longsor melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/550/KEP/427.12/2025, berlaku selama tujuh hari sejak 5 hingga 11 November 2025.
Berdasarkan laporan terakhir pada Kamis (6/11) hari ini, kondisi banjir telah surut dan situasi berangsur normal.
BNPB mengimbau masyarakat di sekitar lereng Gunung Semeru untuk tetap waspada terhadap potensi banjir lahar dingin, terutama saat hujan deras turun di bagian hulu sungai.
“Warga diharapkan tidak beraktivitas di sekitar bantaran sungai”. (Joesvicar Iqbal)
