Kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi di Kemenag mulai memasuki penyidikan pada 9 Agustus 2025 lalu. Itu dilakukan setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat Kemenag, asosiasi, dan penyelenggara perjalanan haji.
KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara yang disebabkan korupsi tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK telah menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut. (Yudha Krastawan)
