Artinya: Telah menceritakan kami, Ahmad bin Khulaid, berkata, telah menceritakan kami, Muhammad bin Isa ath thabba’, berkata, telah menceritakan kami Abdurrahman al A’naq, dari Ummu Aban bin al Wazi’ bin al Zari’, dari kakeknya, al Zari’ dan beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan kami, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi Saw. (HR. Abu Dawud no. 524)
Hadis ini menjadi salah satu dasar ulama dalam membolehkan mencium tangan orang yang dimuliakan karena keilmuan atau ketakwaannya.
Jangan Berlebihan
Sejumlah ulama besar memberi penjelasan mengenai hukum mencium tangan. Syekh Zakaria al-Anshari dalam kitab Asna al-Mathalib, j. III, h. 114 menyebutkan bahwa mencium tangan karena ilmu dan ketakwaan adalah diperbolehkan. Sementara, bila karena kedudukan duniawi atau dilakukan secara berlebihan, maka hukumnya makruh.
وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ
