Pendapat serupa disampaikan Imam Nawawi dalam al-Majmu’. Beliau menegaskan bahwa mencium tangan boleh selama tidak disertai unsur kesyirikan atau pengagungan yang melampaui batas.
“Islam membedakan antara adab dan pengkultusan. Menghormati guru boleh, tapi tidak boleh sampai menganggapnya memiliki kekuatan khusus,” jelas Imam Nawawi dalam kitabnya.
Bebeda dengan Sujud
Islam melarang segala bentuk sujud kepada selain Allah. Hal ini ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad Saw.:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
Artinya: Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang sujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya. (HR. Tirmidzi).
Hadis ini menegaskan bahwa sujud dalam bentuk penghormatan sekalipun tidak diperbolehkan. Karena itu, mencium tangan dibolehkan selama tidak menyerupai bentuk penghambaan.
Adab di Pesantren
Di Indonesia, mencium tangan guru sudah menjadi bagian dari tata krama atau adab sopan santun pesantren. Santri mencium tangan kiai bukan untuk mengagungkan secara spiritual, melainkan sebagai bentuk hormat terhadap sosok yang menyampaikan ilmu agama. Para kiai pun umumnya tidak mewajibkan tradisi ini.
