IPOL.ID – Dua oknum guru yang diduga melakukan dugaan pelecehan terhadap siswinya di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, kini diberhentikan secara tidak hormat, Selasa (10/2/2026).
Kepala sekolah setempat, Supardi, memastikan terduga pelaku sudah tidak lagi berstatus sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut.
“Yang jelas pelaku sudah selesai, diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Supardi kepala sekolah saat ditemui awak media, Senin (9/2/2026).
Lebih lanjut, Supardi mengatakan, pemberhentian itu dilakukan sejak 9 Januari 2026 setelah laporan diterima pihak sekolah. Kendati terdapat mekanisme selama 14 hari kerja.
“Dari terhitung laporan, tanggal 9 dikeluarkan menunggu 14 hari kerja, Sudah tidak mengajar dan tidak beraktivitas di lingkungan sekolah kami,” ungkap Supardi.
Tetapi, dia mengaku tidak dapat berkomentar lebih jauh terkait proses hukum yang berjalan maupun kemungkinan kedua oknum guru tersebut mengajar di tempat lain.
“Kalau untuk itu (mengajar di tempat lain) kan bukan kewenangan saya, nanti ada departemen lain yang mengurus itu. Kami hanya bisa sampai di situ.kalau proses hukum berjalan, itu sudah jadi hal yang lain lagi,” katanya.
