IPOL.ID – SatReskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pencurian berinisial RT, 30, yang melancarkan aksinya dengan target incaran toko di dua lokasi yaitu di kawasan Pasar Rebo dan Cipayung, Kamis (30/4/2026).
Terkait dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sini ada dua Laporan Polisi/LP, yang pertama adalah LPB 84/IV/2026 Polsek Pasar Rebo, Polres Metro Jakarta Timur. Berikutnya Laporan Polisi: LPB 42/IV/2026 Polsek Cipayung, Polres Metro Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berawal pada beberapa minggu terakhir sempat viral di media sosial.
Menjadi latar belakang dalam pengungkapan kasus pencurian ini adalah adanya Laporan Polisi nomor 84 di Polsek Pasar Rebo yang dibuat pada tanggal 24 April 2026. Kronologis kejadian pada saat korban datang membuka konter miliknya, korban mendapati kondisi toko sudah dalam keadaan rusak.
“Korban mendapati plafon toko miliknya sudah dijebol. Toko dalam kondisi berantakan,” ungkap AKBP Bayu, Kamis.
