Dalam kasusnya, pelaku RT mengaku telah melakukan dua kali pencurian di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur; di Pasar Rebo dan Cipayung yaitu toko Bavaria Vape.
“Jadi yang sempat viral di media sosial itu pelakunya tunggal sama antara yang kejadian di Pasar Rebo dengan di Cipayung,” ungkap Bayu.
Sedangkan uang hasil kejahatan oleh pelaku mengaku digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Kalau voucher pulsa handphone yang dicuri itu juga dipakai sehari-hari untuk dia berkomunikasi,” bebernya.
Kemudian, hasil pemeriksaan diketahui bahwa untuk satu unit laptop dijual pelaku RT kepada orang tidak dia kenal di Daerah Cibinong, Jawa Barat.
“Laptopnya dijual seharga Rp740 ribu”.
Namun, tablet yang dia ambil juga ternyata kondisinya rusak, sehingga dibuang di Kali Cibinong. Nah, di saat bersamaan juga pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yaitu pakaian yang dipakai pelaku.
“Pakaian dikenakan saat melakukan aksinya itu dibuang juga sama RT di kali,” tandasnya.
“Pelaku RT kini disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara”. (Joesvicar Iqbal)
