“Jumlah petugas yang harus kami verifikasi sangat besar, dan sebagian memerlukan penyesuaian status administrasi. Ini murni masalah teknis administratif yang sedang kami tuntaskan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nanik menjelaskan bahwa proses penyesuaian administrasi masih berlangsung, terutama bagi SPPI Batch III yang belum berstatus PPPK, serta sebagian petugas AG dan AK. Adapun untuk SPPI Batch I dan II yang sudah berstatus PPPK, pembayaran gaji disebut tidak mengalami hambatan.
BGN juga telah menunjuk kedeputian terkait sebagai leading sector penggajian dan menginstruksikan seluruh unit teknis termasuk Kepala Biro Umum dan Keuangan serta PPSPM untuk segera menuntaskan koordinasi secara terstruktur.
“Kami mengawal penuh setiap tahapan. Kami ingin memastikan seluruh petugas SPPI, AG, dan AK mendapatkan haknya tepat waktu tanpa ada isu berulang di kemudian hari,” tegas Nanik.(Vinolla)
