Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bisa Eksploitasi Tambang, Kemenkop Apresiasi Induk KUD, Gandeng Perusahaan Migas Asing, Investasi USD30 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Bisa Eksploitasi Tambang, Kemenkop Apresiasi Induk KUD, Gandeng Perusahaan Migas Asing, Investasi USD30 Juta
EkonomiHeadline

Bisa Eksploitasi Tambang, Kemenkop Apresiasi Induk KUD, Gandeng Perusahaan Migas Asing, Investasi USD30 Juta

Timur
Timur Published 05 Nov 2025, 16:16
Share
4 Min Read
Penandatangan MoU Eksploitasi Migas INKUD menggandeng mitra dari Ellips Group, Uzbekistan disaksikan oleh Kementerian Koperasi. Foto: ipol.id/timur
Penandatangan MoU Eksploitasi Migas INKUD menggandeng mitra dari Ellips Group, Uzbekistan disaksikan oleh Kementerian Koperasi. Foto: ipol.id/timur
SHARE

IPOL.ID — Sejarah baru dunia perkoperasian Indonesia kembali tercatat. Untuk pertama kalinya, Induk Koperasi Unit Desa (InKUD) resmi menjalin kerja sama strategis dengan perusahaan luar negeri di sektor minyak dan gas (migas) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Ellips Group (Uzbekistan). Tak hanya itu, Induk KUD juga mencatatkan kerja sama dengan Center Wobang Hongkong Engineering Co. Ltd.

Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung Kementerian Koperasi RI yang diwakili Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi, Henra Saragih, Dekopin dan jajaran mitra Induk KUD luar negeri. “Sudah saatnya Koperasi bertransformasi, ini momentum yang tepat, pemerintah dan DPR  melalui UU Minerba No 2 Tahun 2025 telah membuka koperasi untuk bisa mengelola tambang,” kata Henra di Jakarta Rabu (5/10/2025).

Dikatakan Henra Saragih menjelaskan , koperasi bisa mengelola lahan tambang hingga 2500 ha. Hal ini berarti Koperasi bisa bersaing dengan perusahana swasta dan BUMN lainnya demi kesejahteraan masyarakat. “Nanti kita bisa lihat kantor Induk KUD di Kawasan Sudirman Thamrin, tidak kalah dengan kantor-kantor megah swasta yang mengelola energi dan tambang lainnya,” ungkap dia.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dekopin, Henra Saragih, Induk KUD, InKUD, Menkop, Menkop Ferry Juliantono, migas, Portasius Nggedi, tambang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Foto Legislator: Kebijakan Rayonisasi Beras Langgar Konstitusi
Next Article Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin dikabarkan bakal diganti. Foto: dok DPW PKS Thamrin Bakal Digeser dari Posisi Ketua Komisi E DPRD DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
ilustrasi gerhana matahari total Istcok
Tekno/Science

Gerhana Matahari Total 2027 Bakal Gelapkan Langit Makkah Selama Lima Menit

HeadlineJakarta Raya
Truk Angkut Crane Tabrak JPO di Jalan Kapten Tendean Bikin Rasuna Said dan Gatot Subroto Macet Parah
14 Jul 2026, 13:06
HeadlineJabodetabek
Flyover Jalan Kapten Tendean Ditutup, Lalu Lintas di HR Rasuna Said, Gatot Subroto dan Mampang Prapatan Macet Semrawut
14 Jul 2026, 19:57
HeadlineOlahraga
Ganda Campuran Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Batal Main di Japan Open 2026
14 Jul 2026, 08:26
Politik
Jelang 5 Abad Jakarta, Kepulauan Seribu Diharapkan Jadi Ikon Ibu Kota
14 Jul 2026, 17:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?