Menurut Ramdani, meski mayoritas perusahaan kini sudah lebih tertib dalam pembayaran, pihaknya tetap mendorong agar seluruh pemberi kerja melakukan pembayaran di bulan berjalan.
“Pembayaran tepat bulan itu penting. Misalnya, iuran Januari dibayar pada Januari, bukan Februari. Dengan begitu, kepesertaan tetap aktif dan manfaat program bisa langsung dirasakan,” tegas Ramdani.
Ia juga mengingatkan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) wajib menjaga kepatuhan iuran. Untuk dua program dasar yakni JKK dan JKM, iurannya hanya Rp16.800 per bulan, dan jika ditambah JHT menjadi Rp36.800 per bulan. Ia menegaskan bahwa iuran yang relatif kecil tersebut memberikan manfaat besar, selama peserta tidak menunggak.
“Intinya bayar iuran dulu, baru ada manfaat perlindungannya,” ujar Ramdani.
Terkait manfaat, Ramdani menyampaikan JKK menanggung seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas. Jika kecelakaan kerja berujung kematian, manfaat yang diberikan dapat mencapai 48 kali upah yang dilaporkan.
Sementara untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris menerima santunan Rp42 juta, dengan syarat kepesertaan aktif minimal tiga bulan; jika belum memenuhi syarat, hanya biaya pemakaman yang diberikan. Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
