Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ingatkan Pentingnya Bayar Iuran Tepat Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ingatkan Pentingnya Bayar Iuran Tepat Bulan
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek Ingatkan Pentingnya Bayar Iuran Tepat Bulan

Farih
Farih Published 25 Nov 2025, 15:01
Share
5 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek ingatkan perusahaan patuh membayar iuran program Jamsostek untuk memastikan perlindungan pekerja selalu aktif. Foto: Ist
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek ingatkan perusahaan patuh membayar iuran program Jamsostek untuk memastikan perlindungan pekerja selalu aktif. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek menegaskan kepatuhan perusahaan dalam membayar iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan kunci utama dalam memastikan perlindungan pekerja selalu aktif. ketertiban iuran dan administrasi juga penting untuk mencegah pelanggaran seperti Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) tenaga kerja, PDS upah, maupun tunggakan iuran yang dapat merugikan pekerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek, Ramdani, menjelaskan peserta dari segmen penerima upah (PU) wajib terdaftar dalam empat perlindungan utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Peserta yang terdaftar lengkap dalam empat program tersebut juga secara otomatis memperoleh manfaat tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah tanpa iuran tambahan. Menurutnya, perlindungan tersebut hanya dapat berfungsi optimal jika perusahaan tertib membayar iuran.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Plaza BPJamsostek mengingatkan seluruh perusahaan binaan di sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyek mereka ke dalam kepesertaan Jamsostek. Foto: Ist BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Ingatkan Proyek Konstruksi Daftar Perlindungan di Awal
Next Article Lokasi penemuan Alvaro. Foto: ipol.id 3 Hari Jasad Alvaro Disimpan di Garasi Sebelum Dibuang ke Kali Cirewed

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260419 WA0193
HeadlineOlahraga

Final Four Proliga 2026: JPE Juara Putaran Dua Usai Hajar  Phonska Plus

Jakarta Raya
5 Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 20 April 2026
20 Apr 2026, 06:52
News
Dinamika Atmosfer Regional Peralihan Musim Pancaroba, Kabupaten Nunukan Karhutla dan Cuaca Ekstrem Landa Desa Kendek Banggai Utara dan Desa Lambako
19 Apr 2026, 21:43
Olahraga
Lampung Juara Umum Kejurnas Angkat Besi Senior 2026, PB PABSI Beri Evaluasi
20 Apr 2026, 07:04
Nusantara
Wali kota Agustina Tegaskan Kirab Budaya KH Sholeh Darat Akan Terus Ada Selama Kepemimpinannya
19 Apr 2026, 18:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?