Lebih lanjut, Ramdani mengimbau seluruh perusahaan untuk membayar iuran tepat waktu, dan idealnya dilakukan dalam bulan berjalan. Meski regulasi masih memperbolehkan pembayaran hingga tanggal 15 bulan berikutnya, pembayaran dalam bulan yang sama memberikan manfaat yang lebih besar.
“Jika perusahaan membayar iuran di bulan yang sama, peserta akan memperoleh manfaat yang lebih maksimal, terutama dalam pengembangan saldo JHT,” ujar Ramdani.
Ia menerangkan pembayaran tepat bulan mempercepat proses penghitungan saldo JHT sehingga hasil pengembangannya lebih optimal. Selain itu, pembayaran lebih awal menjamin percepatan aktifnya perlindungan JKK dan JKM untuk peserta baru.
“Dengan pembayaran tepat waktu, proses administrasi klaim menjadi lebih cepat dan peserta bisa segera mendapatkan layanan jika terjadi risiko kerja,” jelas Ramdani.
Ia juga menekankan pembayaran tepat bulan semakin penting mengingat banyak peserta nonaktif yang biasanya mengajukan klaim JHT pada awal bulan setelah berhenti bekerja atau mengalami PHK.
