Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Dorong Perusahaan Bayar Iuran Bulan Berjalan untuk Maksimalkan Manfaat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Dorong Perusahaan Bayar Iuran Bulan Berjalan untuk Maksimalkan Manfaat
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Dorong Perusahaan Bayar Iuran Bulan Berjalan untuk Maksimalkan Manfaat

Iqbal
Iqbal Published 27 Nov 2025, 10:27
Share
5 Min Read
bpss 1
SHARE

Menurut Tetty, pekerja penerima upah wajib terdaftar pada empat program inti: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Kepesertaan lengkap ini membuat pekerja otomatis mendapatkan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah tanpa perlu membayar iuran tambahan. “Seluruh manfaat tersebut hanya dapat berfungsi maksimal bila perusahaan membayar iuran tepat waktu,” ujar Tetty.

Ia menyampaikan pembayaran iuran idealnya dilakukan dalam bulan berjalan, meskipun regulasi masih memperbolehkan pembayaran hingga tanggal 15 di bulan berikutnya. Pembayaran iuran tepat bulan, kata Tetty, berdampak langsung pada optimalisasi pengembangan saldo JHT. “Jika iuran dibayarkan pada bulan yang sama, proses perhitungan akan lebih cepat sehingga hasil pengembangan JHT menjadi lebih optimal,” jelas Tetty. Selain itu, pembayaran cepat mempercepat keaktifan perlindungan JKK dan JKM, khususnya bagi peserta baru.
Tetty menambahkan, pembayaran tepat bulan juga penting karena banyak peserta nonaktif yang mengajukan klaim JHT pada awal bulan setelah berhenti bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Dengan kepesertaan yang aktif dan iuran yang tercatat tepat waktu, proses klaim dapat berjalan lebih lancar. “Pembayaran tepat bulan itu sederhana, tetapi sangat krusial. Iuran Januari dibayar Januari, bukan Februari,” tegas Tetty.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bayar Iuran, IPL BPJS Ketenagakerjaan, manfaat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Pedagang di pasar tradisional menata komoditas pangan yang harganya tercatat naik berdasarkan data PIHPS Nasional, termasuk cabai rawit merah yang kini mencapai Rp52 ribu per kilogram. Foto: Istcok @Natalia Kokhanova Harga Pangan Nasional Melonjak, Cabai dan Beras Paling Tinggi
Next Article Ilustrasi jejeran emas antam. Foto: Istcok @Fajrul Islam Harga Emas Antam Hari Ini Menguat, Buyback Juga Naik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineOlahraga
Tahan Napoli, Como Tembus 5 Besar Liga Italia, Inter Milan Diambang Scudetto
03 May 2026, 06:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?