Menurut Tetty, pekerja penerima upah wajib terdaftar pada empat program inti: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Kepesertaan lengkap ini membuat pekerja otomatis mendapatkan perlindungan tambahan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah tanpa perlu membayar iuran tambahan. “Seluruh manfaat tersebut hanya dapat berfungsi maksimal bila perusahaan membayar iuran tepat waktu,” ujar Tetty.
Ia menyampaikan pembayaran iuran idealnya dilakukan dalam bulan berjalan, meskipun regulasi masih memperbolehkan pembayaran hingga tanggal 15 di bulan berikutnya. Pembayaran iuran tepat bulan, kata Tetty, berdampak langsung pada optimalisasi pengembangan saldo JHT. “Jika iuran dibayarkan pada bulan yang sama, proses perhitungan akan lebih cepat sehingga hasil pengembangan JHT menjadi lebih optimal,” jelas Tetty. Selain itu, pembayaran cepat mempercepat keaktifan perlindungan JKK dan JKM, khususnya bagi peserta baru.
Tetty menambahkan, pembayaran tepat bulan juga penting karena banyak peserta nonaktif yang mengajukan klaim JHT pada awal bulan setelah berhenti bekerja atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Dengan kepesertaan yang aktif dan iuran yang tercatat tepat waktu, proses klaim dapat berjalan lebih lancar. “Pembayaran tepat bulan itu sederhana, tetapi sangat krusial. Iuran Januari dibayar Januari, bukan Februari,” tegas Tetty.
