Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peserta untuk memaksimalkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Tetty mengungkapkan masih banyak peserta yang belum mengetahui fitur lengkap aplikasi tersebut, termasuk kemudahan dalam mengecek saldo, riwayat iuran, hingga pencairan JHT secara digital. “Kesadaran peserta terhadap kemudahan fitur JMO masih rendah, terutama terkait klaim JHT dengan saldo di bawah Rp15 juta,” ungkap Tetty.
Sejak Mei 2025, batas maksimal klaim JHT digital melalui JMO telah dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Peserta juga dapat memperbarui data, mengakses kartu digital, melacak klaim, hingga melakukan simulasi saldo. Tetty menekankan pentingnya aktivasi akun JMO bagi seluruh peserta agar tidak mengalami kendala saat hendak mencairkan JHT. “Banyak yang baru sadar pentingnya aktivasi setelah resign. Dengan aktivasi, peserta bisa memvalidasi datanya secara mandiri,” sebut Tetty.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan terus menggaungkan program Sertakan yang mendorong perusahaan dan peserta formal untuk melindungi pekerja informal di lingkungan sekitar. Tetty menjelaskan iuran yang terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan, sudah mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua. “Perusahaan dapat membantu pekerja informal dengan mendaftarkan atau membayarkan iurannya. Pendaftaran sangat mudah, bisa lewat JMO atau melalui petugas kami,” kata Tetty.
