Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Dorong Perusahaan Bayar Iuran Bulan Berjalan untuk Maksimalkan Manfaat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Dorong Perusahaan Bayar Iuran Bulan Berjalan untuk Maksimalkan Manfaat
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Dorong Perusahaan Bayar Iuran Bulan Berjalan untuk Maksimalkan Manfaat

Iqbal
Iqbal Published 27 Nov 2025, 10:27
Share
5 Min Read
bpss 1
SHARE

Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong peserta untuk memaksimalkan layanan digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Tetty mengungkapkan masih banyak peserta yang belum mengetahui fitur lengkap aplikasi tersebut, termasuk kemudahan dalam mengecek saldo, riwayat iuran, hingga pencairan JHT secara digital. “Kesadaran peserta terhadap kemudahan fitur JMO masih rendah, terutama terkait klaim JHT dengan saldo di bawah Rp15 juta,” ungkap Tetty.

Sejak Mei 2025, batas maksimal klaim JHT digital melalui JMO telah dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta. Peserta juga dapat memperbarui data, mengakses kartu digital, melacak klaim, hingga melakukan simulasi saldo. Tetty menekankan pentingnya aktivasi akun JMO bagi seluruh peserta agar tidak mengalami kendala saat hendak mencairkan JHT. “Banyak yang baru sadar pentingnya aktivasi setelah resign. Dengan aktivasi, peserta bisa memvalidasi datanya secara mandiri,” sebut Tetty.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan terus menggaungkan program Sertakan yang mendorong perusahaan dan peserta formal untuk melindungi pekerja informal di lingkungan sekitar. Tetty menjelaskan iuran yang terjangkau, yakni Rp16.800 per bulan, sudah mencakup perlindungan terhadap kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua. “Perusahaan dapat membantu pekerja informal dengan mendaftarkan atau membayarkan iurannya. Pendaftaran sangat mudah, bisa lewat JMO atau melalui petugas kami,” kata Tetty.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bayar Iuran, IPL BPJS Ketenagakerjaan, manfaat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Pedagang di pasar tradisional menata komoditas pangan yang harganya tercatat naik berdasarkan data PIHPS Nasional, termasuk cabai rawit merah yang kini mencapai Rp52 ribu per kilogram. Foto: Istcok @Natalia Kokhanova Harga Pangan Nasional Melonjak, Cabai dan Beras Paling Tinggi
Next Article Ilustrasi jejeran emas antam. Foto: Istcok @Fajrul Islam Harga Emas Antam Hari Ini Menguat, Buyback Juga Naik

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?