Ia mengingatkan peserta untuk rutin memeriksa dan memperbarui data pribadi, baik melalui JMO maupun HR perusahaan, guna mencegah hambatan dalam klaim manfaat. “Cek data secara berkala, minimal setiap bulan. Jangan sampai hak peserta tertunda hanya karena data tidak diperbarui,” ujar Tetty.
Aplikasi JMO tersedia di App Store dan Play Store dan menawarkan layanan lengkap mulai dari pendaftaran, pelaporan, pengaduan, hingga pencairan JHT daring, termasuk akses program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan. Dengan optimalisasi pembayaran iuran, pemanfaatan JMO, dan program Sertakan, BPJS Ketenagakerjaan berharap perlindungan bagi seluruh pekerja semakin kuat dan manfaat JHT dapat berkembang secara maksimal. (msb/dani)
