Tetty menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program untuk pekerja penerima upah (PU) atau kepesertaan formal, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara itu, guru les privat, guru ngaji, atau tenaga pendidik lainnya yang bekerja mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat mengikuti tiga program utama, yakni JKK, JKM, dan JHT dengan iuran setiap orang hanya Rp36.800 per bulan.
Menurut Tetty, manfaat program JKK sangat penting bagi tenaga pendidik.
“Seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dipenuhi hingga sembuh tanpa batas atas biaya,” jelasnya.
Bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji terakhir.
Program JKM, memberikan perlindungan tambahan berupa santunan kematian senilai Rp42 juta. Selain itu, anak peserta yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia dapat memperoleh beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.
