Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Perlindungan Tenaga Didik di YPI Iqro
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Perlindungan Tenaga Didik di YPI Iqro
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Perlindungan Tenaga Didik di YPI Iqro

Farih
Farih Published 21 Nov 2025, 19:59
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Gedung SMK Islam Iqro Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Gedung SMK Islam Iqro Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Foto: Ist
SHARE

Tetty menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program untuk pekerja penerima upah (PU) atau kepesertaan formal, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara itu, guru les privat, guru ngaji, atau tenaga pendidik lainnya yang bekerja mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat mengikuti tiga program utama, yakni JKK, JKM, dan JHT dengan iuran setiap orang hanya Rp36.800 per bulan.
Menurut Tetty, manfaat program JKK sangat penting bagi tenaga pendidik.

“Seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dipenuhi hingga sembuh tanpa batas atas biaya,” jelasnya.

Bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji terakhir.

Program JKM, memberikan perlindungan tambahan berupa santunan kematian senilai Rp42 juta. Selain itu, anak peserta yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia dapat memperoleh beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Baca Juga

Dewan Pengawas BPJS Ketenaga Kerjaan saat bersama jajaran pengurus koperasi sektor perkebunan. Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bangun Model Nasional Perlindungan Pekerja Sawit Berbasis Koperasi
Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Bersama Pemkot Jakarta Timur Sebar Informasi Program Perlindungan hingga ke Tingkat RT
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Pluit, YPI Iqro
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi--Transformasi digital secara berkesinambungan mendorong Bank Mandiri menjadi pemimpin industri dalam transaksi keuangan berbasis digital. Foto: Bank Mandiri Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesia’s Best Transaction Bank 2025
Next Article Ketua kelompok Mekaar tidak hanya memimpin administrasi, tetapi juga menyalakan semangat solidaritas dan kemandirian usaha anggota Peran Kepemimpinan Ketua Kelompok Mekaar dalam Pemberdayaan Perempuan untuk Ketahanan Ekonomi Keluarga

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

HeadlineOlahraga
Hajar DPMM FC, Persib Kunci Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
29 Jul 2026, 06:43
Nusantara
Viral Bendera Merah Putih Disebut Setengah Tiang Jelang HUT ke-81 RI, Ternyata Ini Faktanya
28 Jul 2026, 23:11
Headline
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Terkait Korupsi Dana Hibah
28 Jul 2026, 22:45
HeadlineJabodetabek
Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Etomidate
29 Jul 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?