Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Perlindungan Tenaga Didik di YPI Iqro
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Perlindungan Tenaga Didik di YPI Iqro
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Pluit Sosialisasikan Perlindungan Tenaga Didik di YPI Iqro

Farih
Farih Published 21 Nov 2025, 19:59
Share
3 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Gedung SMK Islam Iqro Pasar Kemis, Tangerang, Banten.
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Gedung SMK Islam Iqro Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Foto: Ist
SHARE

Tetty menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program untuk pekerja penerima upah (PU) atau kepesertaan formal, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sementara itu, guru les privat, guru ngaji, atau tenaga pendidik lainnya yang bekerja mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) dapat mengikuti tiga program utama, yakni JKK, JKM, dan JHT dengan iuran setiap orang hanya Rp36.800 per bulan.
Menurut Tetty, manfaat program JKK sangat penting bagi tenaga pendidik.

“Seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dipenuhi hingga sembuh tanpa batas atas biaya,” jelasnya.

Bila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, keluarga berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji terakhir.

Program JKM, memberikan perlindungan tambahan berupa santunan kematian senilai Rp42 juta. Selain itu, anak peserta yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia dapat memperoleh beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta.

Baca Juga

Karyawan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang gelar penanaman pohon buah di lingkungan Masjid Jami Nur Muhammad, Jalan Kemang Timur, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Ist
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
Aksi Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Tanam Pohon di Parung Panjang
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Tanam 100 Pohon di Taman Masjid Al-Bakrie
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Pluit, YPI Iqro
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi--Transformasi digital secara berkesinambungan mendorong Bank Mandiri menjadi pemimpin industri dalam transaksi keuangan berbasis digital. Foto: Bank Mandiri Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesia’s Best Transaction Bank 2025
Next Article Ketua kelompok Mekaar tidak hanya memimpin administrasi, tetapi juga menyalakan semangat solidaritas dan kemandirian usaha anggota Peran Kepemimpinan Ketua Kelompok Mekaar dalam Pemberdayaan Perempuan untuk Ketahanan Ekonomi Keluarga

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
HeadlineHukum
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
10 Jun 2026, 12:48
Nasional
Digadang Jadi Mesin Pertumbuhan 2027, Pemerintah Perkuat Investasi dan Daya Beli Masyarakat
10 Jun 2026, 09:36
HeadlineOlahraga
Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup
10 Jun 2026, 12:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?