“Penerapan GRC di BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi fondasi dalam setiap pengambilan keputusan dan operasional kami. Penghargaan ini memacu kami untuk terus membangun organisasi yang transparan dan berintegritas,” ujar Asep.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan menerapkan GRC sebagai strategi perusahaan untuk mengelola tata kelola, risiko, dan kepatuhan terhadap peraturan. Penerapan ini diimplementasikan untuk memperkuat pengelolaan risiko dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Pada keterangannya Asep menambahkan bahwa pencapaian ini menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk terus memperkuat sinergi dalam mengelola sumber daya dan risiko secara optimal. “Kami selaku lembaga yang mengelola dana pekerja Indonesia akan terus memastikan setiap kebijakan dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip governance, risk, dan compliance yang transparan dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Sol)

