Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo pada 7 November 2025. Dari operasi senyap itu, 13 orang diamankan, termasuk Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan swasta Sucipto (SC).
Dugaan praktik suap muncul setelah YUM mengetahui bahwa dirinya akan dicopot dari jabatan direktur rumah sakit. Untuk mempertahankan posisinya, ia berkoordinasi dengan AGP dan menyiapkan sejumlah uang untuk diserahkan kepada Sugiri.
Penyerahan uang pertama terjadi pada Februari 2025 senilai Rp400 juta melalui ajudan Sugiri. Uang kedua, sebesar Rp325 juta, diserahkan pada April-Agustus 2025 kepada AGP.
Kemudian, pada 7 November 2025, YUM kembali memberikan uang Rp500 juta melalui kerabat Sugiri bernama Ninik.
Dari hasil penyidikan, total uang yang telah berpindah tangan mencapai Rp1,25 miliar, terdiri atas Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa angka Rp2,6 miliar yang menjerat Sugiri terbagi dalam tiga klaster perkara, yaitu Rp900 juta untuk suap jual beli jabatan, Rp1,4 miliar sebagai fee proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono Ponorogo, dan Rp300 juta untuk gratifikasi. (far)
