IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka kasus korupsi, yakni berupa suap dan gratifikasi dengan total bukti awal mencapai Rp2,6 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Maret 2025, Bupati petahana yang menjabat sejak 2021 ini tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp6.358.428.124.
Dalam laporan tersebut, Sugiri memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Beberapa di antaranya adalah:
1. Tanah dan bangunan di Surabaya senilai Rp 1,8 miliar
2. Tanah dan bangunan di Boyolali senilai Rp 600 juta
3. Tanah dan bangunan di Sidoarjo senilai Rp 450 juta
4. Tanah dan bangunan di Pasuruan senilai Rp 900 juta
5. Tanah warisan di Ponorogo dengan total nilai lebih dari Rp 2 miliar
Selain itu, Sugiri juga tercatat memiliki kendaraan pribadi berupa mobil Toyota Alphard tahun 2006 senilai Rp125 juta, motor Vespa Primavera 2018 senilai Rp28 juta, serta harta bergerak lain senilai Rp218 juta dan kas Rp204 juta.
