Kasus ini sendiri menjerat lima orang sebagai tersangka, yaitu Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut; dan Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Kemudian, Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG; dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu. Belakangan diketahui nama Bobby Nasution diduga turut disebut dalam persidangan perkara yang menjerat Topan dkk tersebut. (Yudha Krastawan)
