Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dipanggil KPK, 3 Kepala Distrik Bakal Dicecar Soal Korupsi di Papua
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Dipanggil KPK, 3 Kepala Distrik Bakal Dicecar Soal Korupsi di Papua
Hukum

Dipanggil KPK, 3 Kepala Distrik Bakal Dicecar Soal Korupsi di Papua

Iqbal
Iqbal Published 20 Nov 2025, 15:55
Share
1 Min Read
Jubir KPK, Budi Prasetyo. Foto: Screenshot live YT @kpkri
Jubir KPK, Budi Prasetyo. Foto: Screenshot live YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga kepala distrik dari wilayah Sentani, Papua, Kamis (20/11/2025). Mereka akan diperiksa terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (alm) sebesar Rp1,2 triliun.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Tiga kepala distrik yang dipanggil itu adalah Yance Samonsabra (Kepala Distrik Sentani Barat), Margaretha Debby (Kepala Distrik Sentani) dan Eslie Suangbubaro (Kepala Distrik Sentani Timur).

Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga

IMG 20260716 WA0179
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus

Seperti diketahui, KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua.

KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dalihnya, uang itu dipakai untuk makan dan minum, namun telah melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kepala Distrik, Korupsi Papua, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bpss Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Pekerja di Jakarta Utara Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Next Article Ilustrasi - Aksi pengeroyokan terjadi karena adanya selisih paham hingga cemburu buta. Foto: Freepik Pelatih Taekwondo Jadi Korban Penganiayaan di Ciganjur

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0009
Olahraga

Lolos Verifikasi TPP dan Dapat Restu KONI dan KOI, Zulfydar Zaidar Siap Pimpin PB ABTI 2026 – 2030

BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
Telkom
Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026
17 Jul 2026, 19:22
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Nasional
Sederhanakan Birokrasi, BRIN Jadi Pusat Kolaborasi Riset Nasional
17 Jul 2026, 08:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?