IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pramusaji di rumah dinas mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. Ketiganya akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta.
Ketiga pramusaji itu ialah Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari. Selain ketiga saksi, KPK juga memanggil ASN P3K Dinas PUPR Riau, Rifki Dwi Lesmana, dan Staf Perencanaan Disdik Riau, Hari Supristianto.
Para saksi itu akan diperiksa di kantor Perwakilan BPKP Riau. “Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” ujar Budi.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Abdul Wahid diduga melakukan permintaan fee terhadap bawahannya di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
