IPOL.ID- Ribuan anak hasil perkawinan campuran dan keturunan diaspora Indonesia hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status hukum.
Mereka sering kehilangan kewarganegaraan karena batas usia memilih untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlalu pendek, atau terhambat saat ingin kembali berkontribusi di tanah air.
Kondisi ini menjadi bukti bahwa regulasi kewarganegaraan Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada dinamika sosial masyarakat modern dan realitas global.
Melihat permasalahan tersebut, Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) hadir sebagai wadah perjuangan bagi keluarga perkawinan campuran dan diaspora Indonesia.
Melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045”, HAKAN mengajak berbagai pemangku kepentingan dari unsur legislatif, eksekutif, dan akademisi untuk membahas arah kebijakan kewarganegaraan nasional ke depan.
Forum ini menjadi momentum penting untuk merumuskan solusi hukum lebih inklusif dan humanis, agar negara tidak kehilangan potensi generasi muda diaspora yang telah mengenyam pendidikan dan pengalaman internasional.

