Ketua Umum HAKAN, Analia Trisna menilai, pembaruan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum bagi seluruh anak bangsa. Tanpa terkecuali, termasuk mereka yang lahir dari lintas negara dan budaya.
“HAKAN berharap isu kewarganegaraan dapat menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR dalam rancangan kebijakan nasional,” ujar Analia, Jumat (7/11/2025).
Penyempurnaan sistem kewarganegaraan diyakini bakal memperkuat peran diaspora dan keturunan Indonesia di luar negeri sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Sebelumnya, diberitakan Harapan Keluarga Antar Negara (DPP HAKAN) mendorong Lembaga Legislatif untuk dapat merevisi Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan. Sehingga mempermudah anak-anak keluarga perkawinan campuran serta diaspora seutuhnya dapat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebagai informasi, HAKAN adalah organisasi berfokus pada advokasi hukum, perlindungan sosial, dan pemberdayaan keluarga perkawinan campuran serta diaspora Indonesia.

