Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara (Ketum HAKAN), Analia Trisna mengungkapkan, pada Kamis (6/11/2025) HAKAN mengadakan FGD sesuai tema Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan: Mendorong Indonesia Emas 2045.
Tujuannya, kata dia, untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan yang memang usianya sudah 18 tahun. Yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006.
“Sampai hari ini kami melihat adanya perubahan global kebutuhan peraturan yang adaptif artinya untuk anak-anak khususnya dari anak pelaku perkawinan campuran, anak yang lahir di tanah Amerika dan Australia,” ujar Ketum HAKAN, Analia.
Dikatakan oleh Analia, mereka adalah subyek anak berkewarganegaraan terbatas. Artinya mereka pada usia antara 18 tahun sampai maksimal ulang tahun umur 21 tahun, harus memilih sebagai WNI atau Warga Negara Asing (WNA) tempatnya menempuh pendidikan.
“Karena pada usia 21 tahun anak dari orang tua perkawinan campuran itu masih berpendidikan di luar negeri,” ungkap Analia
HAKAN berkomitmen menjadi jembatan antara negara dan warganya di luar negeri untuk memastikan hak kebangsaan tetap terlindungi dan berkontribusi bagi pembangunan nasional. (Joesvicar Iqbal)

