Selain itu, peserta juga berhak atas beasiswa untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta. Sementara itu, program JKM memberikan santunan kematian Rp42 juta kepada ahli waris untuk peserta yang telah aktif lebih dari tiga bulan, dan santunan pemakaman Rp10 juta bagi peserta yang meninggal sebelum tiga bulan kepesertaan. Adapun program JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan ketika peserta tidak lagi bekerja produktif.
Dalam sesi sosialisasi, petugas BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan materi mengenai pentingnya perlindungan sosial di era ekonomi digital. Para driver sebagai pelaku ekonomi digital mengikuti materi dengan antusias dan menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat relevan dengan risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari. Banyak peserta yang belum terdaftar akhirnya memutuskan langsung mendaftar setelah mengikuti kegiatan.
Ivan menyampaikan pelatihan PAKEM dan sosialisasi manfaat Jamsostek ini menjadi upaya nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan para pekerja mandiri tetap mendapatkan perlindungan memadai.
