Menurut Ivan, peserta diberikan dua materi utama: pencegahan tindak kekerasan seksual saat bertugas serta penjelasan lengkap mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Pelatihan ini dilakukan agar mitra Grab memahami potensi risiko di lapangan sekaligus cara mencegah terjadinya pengaduan terkait pelecehan seksual dari pelanggan. Pada saat yang sama, mereka dibekali pengetahuan mengenai perlindungan sosial yang dapat menjamin keamanan saat bekerja.
Ivan menuturkan mitra Grab diberi pilihan untuk mengikuti tiga program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Hanya dengan Rp16.800 per bulan, mereka sudah mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Bila ingin ikut serta dalam program JHT, cukup menambah Rp20.000 per bulan. Totalnya hanya Rp36.800 per bulan,” jelas Ivan.
Ia menambahkan iuran yang kecil tersebut memberikan manfaat yang sangat besar. Untuk JKK, peserta berhak atas seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, termasuk santunan pengganti upah, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
