Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di UU KUHAP Tak Benar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di UU KUHAP Tak Benar
Headline

Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di UU KUHAP Tak Benar

Farih
Farih Published 26 Nov 2025, 12:35
Share
2 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin
Anggota Komisi III DPR Safaruddin. Foto: Parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR Safaruddin meluruskan kabar yang beredar di masyarakat terkait kewenangan penyadapan, penahanan, dan penyitaan tanpa persetujuan hakim dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai fakta dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di publik.

Menurut Safaruddin, isu soal penyadapan sama sekali belum menjadi bagian pembahasan dalam RUU KUHAP

“Pembahasan tentang penyadapan itu belum masuk dalam materi UU (KUHAP) ini. Itu akan dibahas dalam undang-undang tersendiri. Jadi kalau ada yang menyatakan seolah-olah penyadapan tanpa izin hakim bisa dilakukan, itu tidak benar,” kata Safaruddin dikutip Rabu (26/11).

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menunjukkan poster terkait KUHAP. Foto: YouTube TVR Parlemen
RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan
Penyadapan Tanpa UU Khusus, Komisi III DPR Pertanyakan MoU Kejagung dengan Operator Seluler
Pakar Hukum Fahri Bachmid Menilai Saksi dan Terperiksa Wajib Didampingi Advokat

Politisi PDIP ini menambahkan, seluruh tindakan paksa, termasuk penyitaan maupun langkah-langkah hukum lainnya tetap wajib mendapatkan persetujuan hakim sebagaimana tercantum dalam KUHAP yang berlaku.

Ia mengimbau masyarakat agar mengacu pada aturan resmi untuk menghindari misinformasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penyadapan, UU KUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menaker Yassierli Pesan Menaker untuk Fresh Graduate Peserta Program Magang Nasional 2025 Batch II
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading gelar Pelatihan Keselamatan Mitra (PAKEM) sekaligus sosialisasi manfaat program Jamsostek bagi mitra Grab Indonesia. Foto: Ist Gelar PAKEM, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Perkuat Perlindungan Mitra Grab

TERPOPULER

TERPOPULER
VM7S9TvXiF
Olahraga

KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?