Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di UU KUHAP Tak Benar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di UU KUHAP Tak Benar
Headline

Isu Penyadapan Tanpa Izin Hakim di UU KUHAP Tak Benar

Farih
Farih Published 26 Nov 2025, 12:35
Share
2 Min Read
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin
Anggota Komisi III DPR Safaruddin. Foto: Parlementaria
SHARE

“Silakan buka KUHAP. Di sana sangat jelas bahwa tindakan seperti penyitaan dan seterusnya tetap harus melalui izin hakim,” katanya.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebut KUHAP baru memungkinkan polisi melakukan penyadapan secara diam-diam tanpa izin pengadilan.

Namun Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan hal itu tidak benar.

Ia berdalih dalam Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru justru tidak mengatur mekanisme penyadapan sama sekali. Pengaturan penyadapan akan dimuat dalam undang-undang khusus yang prosesnya akan dibahas setelah pengesahan KUHAP.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menunjukkan poster terkait KUHAP. Foto: YouTube TVR Parlemen
RKUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Habiburokhman Bantah Atur soal Penyadapan
Penyadapan Tanpa UU Khusus, Komisi III DPR Pertanyakan MoU Kejagung dengan Operator Seluler
Pakar Hukum Fahri Bachmid Menilai Saksi dan Terperiksa Wajib Didampingi Advokat

Pengaturan penyadapan, penyitaan gawai, hingga penahanan diklaim lebih ketat dan wajib melalui izin pengadilan. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penyadapan, UU KUHAP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menaker Yassierli Pesan Menaker untuk Fresh Graduate Peserta Program Magang Nasional 2025 Batch II
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading gelar Pelatihan Keselamatan Mitra (PAKEM) sekaligus sosialisasi manfaat program Jamsostek bagi mitra Grab Indonesia. Foto: Ist Gelar PAKEM, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Perkuat Perlindungan Mitra Grab

TERPOPULER

TERPOPULER
kru pertamina
Nasional

Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Nusantara
Tragis! Santri SMP Meninggal Diduga Jatuh dari Ketinggian di Pesantren
21 Apr 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?