“Silakan buka KUHAP. Di sana sangat jelas bahwa tindakan seperti penyitaan dan seterusnya tetap harus melalui izin hakim,” katanya.
Sebelumnya beredar informasi yang menyebut KUHAP baru memungkinkan polisi melakukan penyadapan secara diam-diam tanpa izin pengadilan.
Namun Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan hal itu tidak benar.
Ia berdalih dalam Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru justru tidak mengatur mekanisme penyadapan sama sekali. Pengaturan penyadapan akan dimuat dalam undang-undang khusus yang prosesnya akan dibahas setelah pengesahan KUHAP.
Pengaturan penyadapan, penyitaan gawai, hingga penahanan diklaim lebih ketat dan wajib melalui izin pengadilan. (far)
