Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penyadapan Tanpa UU Khusus, Komisi III DPR Pertanyakan MoU Kejagung dengan Operator Seluler
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Penyadapan Tanpa UU Khusus, Komisi III DPR Pertanyakan MoU Kejagung dengan Operator Seluler
Headline

Penyadapan Tanpa UU Khusus, Komisi III DPR Pertanyakan MoU Kejagung dengan Operator Seluler

Farih
Farih Published 28 Jun 2025, 16:11
Share
3 Min Read
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Foto: parlementaria
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng empat operator telekomunikasi lewat nota kesepahaman (MoU) untuk urusan penyadapan menuai sorotan dari DPR.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mempertanyakan dasar hukum MoU tersebut, mengingat hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 secara gamblang menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.

“Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” ujar Nasir dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/6).

Baca Juga

Ilustrasi jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi saat disambangi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Luruskan Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Masih Tersangka
Kejagung Terjunkan 9 Jaksa Senior untuk Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie, Ada yang mantan Jaksa KPK

Dia menambahkan, Komisi III DPR sebenarnya telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pengayaan terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun hingga kini, naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Kejagung, komisi III dpr, penyadapan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri nikah massal di Istiqlal, Sabu (28/6/2027). Foto: Kemenag 100 Pasangan Menikah di Masjid Istiqlal, Kemenag Tanggung Semua Biaya hingga Beri Modal Usaha
Next Article Kedua pesawat mengalami kerusakan usai tabrakan. Foto: 2 Pesawat Tabrakan Saat Akan Lepas Landas

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0116
Jakarta Raya

Imbas Truk Tabrak JPO, Baco Minta Petugas Awasi Ketat Kendaraan Bertonase Besar di Jakarta

HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
HeadlineOlahraga
Usai Hajar Kamboja 3-0 pada SEA V Cup 2026, Indonesia Tantang Tuan Rumah Filipina 
16 Jul 2026, 20:13
Olahraga
Mulai Rangkaian Visitasi, CdM Todotua Pasaribu Tegaskan Semua Cabor Dapatkan Perhatian dan Fasilitas Terbaik
16 Jul 2026, 21:22
Gaya hidup
Menkes Ajak Warga Indonesia Tiru Orang Makassar, Rahasianya Cuma Peras Jeruk Nipis
17 Jul 2026, 09:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?