IPOL.ID – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng empat operator telekomunikasi lewat nota kesepahaman (MoU) untuk urusan penyadapan menuai sorotan dari DPR.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mempertanyakan dasar hukum MoU tersebut, mengingat hingga kini belum ada undang-undang khusus yang mengatur penyadapan, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 secara gamblang menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus yang hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
“Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus. Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR,” ujar Nasir dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/6).
Dia menambahkan, Komisi III DPR sebenarnya telah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pengayaan terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun hingga kini, naskah RUU-nya belum juga masuk dalam pembahasan formal.
