Ketiga tersangka adalah Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M Nursalam.
Mereka ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Provinsi Riau, Senin (3/11/2025).
Diketahui uang pemerasan dalam kasus ini merupakan hasil potongan tambahan anggaran Provinsi Riau pada 2025. Total, Pemprov Riau mendapatkan Rp177,5 miliar, dari sebelumnya Rp71,6 miliar. (Yudha Krastawan)
