Pemerintah telah melakukan penyesuaian batas minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik, yaitu 40% hingga 2026, 60% pada periode 2027–2029, dan 80% mulai 2030. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat industri komponen dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai basis produksi kendaraan listrik global. Saat ini terdapat tujuh perusahaan produsen kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai TKDN 40–80%.
Kemenperin menyampaikan apresiasi kepada para pelaku industri yang menghadirkan lini kendaraan elektrifikasi, khususnya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Kehadiran peserta GJAW merupakan bukti nyata industri Indonesia siap bergerak bersama menuju masa depan yang lebih hijau dan rendah emisi karbon.
Melalui berbagai kebijakan dan insentif strategis, Kemenperin akan mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, termasuk insentif PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid dan PPN DTP bagi kendaraan bermotor listrik. Langkah ini semakin menegaskan komitmen pemerintah bersama pelaku usaha untuk membangun industri otomotif yang berdaya saing, modern, dan berkelanjutan.
