IPOL.ID – Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 7 November 2025 telah menyiapkan lima lokasi bagi masyarakat DKI Jakarta yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Layanan SIM Keliling.
Lima lokasi yang dimaksud digaransi mudah dijangkau oleh masyarakat Jakarta. Lokasi layanan SIM keliling di hari Jumat berkah adalah:
- Jaktim : Mal Grand Cakung
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakbar : Mal Citraland
- Jakut : LTC Glodok
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Sedangkan waktu layanan SIM Keliling pada hari ini dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang belum habis masa berlakunya. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan,
- Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (ahmad)
