IPOL.ID- Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (27/11/2025). Kuntadi dilantik sebagai Kepala BPA menggantikan Amir Yanto yang telah memasuki purna bhakti.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa jabatan adalah kepercayaan dan amanah dari negara dan masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, dan kesungguhan.
“Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan komitmen dalam penguatan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang agar berjalan secara profesional,” tegas Burhanuddin dalam upacara pelantikan jabatan Kepala BPA dan sejumlah jabatan lainnya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).
Selanjutnya, Jaksa Agung turut memberikan sejumlah arahan dan penekanan tugas yang harus segera dilaksanakan oleh para pejabat yang baru dilantik.
“BPA memiliki posisi sentral dalam mendukung proses penegakan hukum dan perbaikan tata kelola yang dilaksanakan oleh Kejaksaan. Oleh karenanya, tugas BPA penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian yang ditimbulkan,” tegas Burhanuddin.
