Syafrin menegaskan program ini hanya berlaku bagi mereka yang terdaftar resmi sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Pendataan dan verifikasi dilakukan secara berkala untuk memastikan subsidi tepat sasaran
“Jangka waktu layanan gratis adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” sebutnya.
“Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, pekerja swasta berhak atas fasilitas tersebut,” sambungnya.
Syarat pekerja swasta penerima fasilitas:
– Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
– Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta
– Berpenghasilan maksimal Rp6.206.275 atau 1,15 kali UMP DKI
– Data penerima diverifikasi dan diperbarui setiap enam bulan. (far)
